Senin, 19 Desember 2011

Kamis, 03 November 2011

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN


1.    Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
2.    Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
3.    Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
4.    Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.
5.    Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
6.    Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
7.    BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.    LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
9.    Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
10. Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
11. Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
12.  Rekomendasi dari BSNP tersebut didasarkan pada penilaian khusus.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.    lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.      lulus Ujian Nasional.

Rabu, 02 November 2011

UJIAN NASIONAL

Mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional:


1.    Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
2.    Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
4.    Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5.    Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
6.    Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
7.      Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Selasa, 01 November 2011

Tahap 1 Bisnis Internet

Dalam bisnis internet pertama-tama kita harus punya e-mail tersendiri, jangan yang berhubungan dengan social network atau yang kita gunakan dalam akun-akun lain yang dapat mudah diketahui orang lain, yang kedua yaitu password diusahakan sangat rumit dan jangan sampai memberikan password sembarangan. karena bisa-bisa uang yang sudah kita kumpulkan habis dalam sekejap. untuk membuat e-mail klik disini.
terus diusahakan mempunyai blog sendiri, karena untuk sebagian bisnis sangat diperlukan blog untuk membuat blog klik disini. usahakan blog kita ini mempunyai ratting bagus agar banyak pengunjung yang berarti banyak juga yang dapat menjadi reffferal anda (orang yang anda ajak). yang biasanya banyak bonus dari mengajak orang masuk ke dalam bisnis yang kita jalani itu. sering-seringlah bowser di internet, kerena info tempat bisnisyang kita minati  mungkin hanyalah scam atau penipuan. seterusnya anda harus mempunyai rening internet. seperti paypal, alertpay, liberty reserve dsb. karena kebanyakan bisnis online menggunakan rekening online untuk transaksinya. baru anda dapat mentransfer kedalam rekening bank nyata.selain untuk menerima pembayaran, tetapi rekening ini juga sebenarnya dapat anda gunakan untuk membeli atau membayar online untuk produk-produk tertentu yang penyedianya menyediakan bank online sebagai alat transaksinya.

UNTUK MENDAFTAR LIBERTY RESERVE KLIK DISINI

UNTUK MENDAFTAR ALERTPAY KLIK DISINI

UNTUK MENDAFTAR PAYPAL KLIK DISINI

Senin, 31 Oktober 2011

MEMULAI BISNIS INTERNET

Kalau menurut saya, bisnis di internet memerlukan konsistensi, keyakinan dan juga kehati-hatian. karena di internet ini selain menjanjikan sebagai penghasilan, tetapi banyak juga penipuan-penipuan. maka kita harus teliti sebelum menerjuni bisnis ini, jangan sampai kita mengharap untung malah buntung.... (^_^). Sebenarnya jujur saja saya bukan orang yang konsistenten di bisnis internet, tetapi karena saya benar-benar hobi browsing, dan coba-coba. juga sering berada di lingkungan yang berkecimpung di bisnis internet ya otomatis terbawa lah daku ke bisnis-bisnis internet. (walau untuk sekarang saya cuma bisa ikut yang gratisan dulu heheheee....soalnya belum ada modal sob....lagi nyari modalnya.... heheheee....)
di internet banyak sekali cara mendapatkan uang, dari yang halal sampe yang haram sekalipun. kenapa saya bilang begitu, mungkin karena tergiur oleh dolar jadi banyak orang yang tidak perduli bagaimana cara mendapatkannya yang penting dolar.... karena banyak contohnya, seperti orang yang menjadi hacker, atau bloger tempat download video atau gambar porno malah banyak scamer juga yang seolah-olah menyediakan keuntungan untuk kita, eh ujung-ujungnya cuma penipuan. untuk selayang pandang mungkin cukup segini dulu akh.... besok insya Allah di lanjut lagi. nanti kita lanjut dengan tahapan selanjutnya.... heheheee.... soalnya mau sekarang lumayan lagi males sob.... kemarin abis maen tenis meja terus kurang tidur karena asik maen game. terus berangkat kerja harus angin-anginan dulu... jadi sekarang ane mau maen game dulu, trus istirahat.... heheheee.....

Jumat, 28 Oktober 2011

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH


1.    Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

2.    Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

3.    Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

4.    Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.    pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.    dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.    penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.    pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

5.    Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

6.    Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

7.    Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

8.       Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN


1.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

2.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3.    Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik

4.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

5.    Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK


1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
o   menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
o   bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
o   memperbaiki proses pembelajaran.  

2.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.      ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

3.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai

4.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

5.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.      ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

6.    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.    kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.