Jumat, 28 Oktober 2011

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK


1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
o   menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
o   bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
o   memperbaiki proses pembelajaran.  

2.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.      ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

3.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai

4.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

5.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.      ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

6.    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.    kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar