1. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini
digunakan untuk:
o menilai pencapaian kompetensi peserta didik;o bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dano memperbaiki proses pembelajaran.
2. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; sertab. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
3.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
4.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap
untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
5.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; danb. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
6.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;d. kelompok mata pelajaran estetika; dane. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar