1. Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.2. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.3. Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.4. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik
dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5. Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.6. Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.7. Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.8. Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar