- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama - mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Tempat download artikel, share masalah pendidikan, administrasi sekolah dan lain-lain.
Jumat, 23 September 2011
HAK SISWA ATAU PESERTA DIDIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar