Sabtu, 01 Oktober 2011

KEWAJIBAN SISWA ATAU PESERTA DIDIK

  1. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
  2. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar