Senin, 31 Oktober 2011

MEMULAI BISNIS INTERNET

Kalau menurut saya, bisnis di internet memerlukan konsistensi, keyakinan dan juga kehati-hatian. karena di internet ini selain menjanjikan sebagai penghasilan, tetapi banyak juga penipuan-penipuan. maka kita harus teliti sebelum menerjuni bisnis ini, jangan sampai kita mengharap untung malah buntung.... (^_^). Sebenarnya jujur saja saya bukan orang yang konsistenten di bisnis internet, tetapi karena saya benar-benar hobi browsing, dan coba-coba. juga sering berada di lingkungan yang berkecimpung di bisnis internet ya otomatis terbawa lah daku ke bisnis-bisnis internet. (walau untuk sekarang saya cuma bisa ikut yang gratisan dulu heheheee....soalnya belum ada modal sob....lagi nyari modalnya.... heheheee....)
di internet banyak sekali cara mendapatkan uang, dari yang halal sampe yang haram sekalipun. kenapa saya bilang begitu, mungkin karena tergiur oleh dolar jadi banyak orang yang tidak perduli bagaimana cara mendapatkannya yang penting dolar.... karena banyak contohnya, seperti orang yang menjadi hacker, atau bloger tempat download video atau gambar porno malah banyak scamer juga yang seolah-olah menyediakan keuntungan untuk kita, eh ujung-ujungnya cuma penipuan. untuk selayang pandang mungkin cukup segini dulu akh.... besok insya Allah di lanjut lagi. nanti kita lanjut dengan tahapan selanjutnya.... heheheee.... soalnya mau sekarang lumayan lagi males sob.... kemarin abis maen tenis meja terus kurang tidur karena asik maen game. terus berangkat kerja harus angin-anginan dulu... jadi sekarang ane mau maen game dulu, trus istirahat.... heheheee.....

Jumat, 28 Oktober 2011

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH


1.    Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

2.    Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

3.    Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

4.    Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.    pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.    dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.    penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.    pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

5.    Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

6.    Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

7.    Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

8.       Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN


1.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

2.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3.    Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik

4.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

5.    Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK


1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
o   menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
o   bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
o   memperbaiki proses pembelajaran.  

2.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.      ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

3.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai

4.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

5.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.      ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

6.    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.    kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
# Untuk mengetahui lebih jelas penjelasannya klik pada masing-masing judul!

Rabu, 19 Oktober 2011

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  • Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
  • Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Senin, 17 Oktober 2011

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


1.    Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya:
a.    Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/ MI/ SDLB/ SMP/ MTs/ SMPLB/ SMA/ MA/ SMALB, dan SMK/ MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b.      Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/ MI/ SDLB/ SMP/MTs/ SMPLB/ SMA/ MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
2.    Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurangkurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3.    Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
4.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMALB, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
5.    Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
6.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.