Sabtu, 01 Oktober 2011

PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS

  • Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus

  • Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar