1.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
2.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran
yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3.
Satuan
pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan
lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis
kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis
kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
4.
Setiap
kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau
penghayatan peserta didik.
5.
Semua
kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6.
Kurikulum dan
silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan
pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung,
serta kemampuan berkomunikasi.
7.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket
B, SMA/MA/ SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu
pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
8.
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
9.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada :
a. SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan
muatan lokal yang relevan.
b. SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
c. SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d. SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
10. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
11. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/
Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
12. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat
dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
13. Kompetensi tersebut terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar