- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar